Bakal Gandeng Ahli, Polda Metro Jaya Sudah Terima 3 Laporan untuk Rocky Gerung, 2 untuk Refly Harun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan akan menggandeng ahli dalam menindaklanjuti pelaporan yang datang kepadanya, berkenaan pernyataan ‘bajingan tolol’ tertuju kepada Presiden Joko Widodo. Pelaporan datang silih berganti dengan subyek yang dilaporkan adalah akademisi Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Rocky Gerung adalah orang yang mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kritiknya kepada Jokowi. Video pernyataan itu viral di kanal YouTube milik Refly Harun. “Saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari klarifikasi pelapor, saksi, serta koordinasi efektif dengan para ahli,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Rabu 2 Agustus 2023.

Pelaporan pertama datang dari salah satu sayap relawan Jokowi, Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023. Mereka melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun dengan menyertakan barang bukti sebuah flash disk berisi 2 video. Laporan itu teregistrasi sebagai LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian, pada Selasa, 1 Agustus 2023, giliran Ferdinand  Hutahaen, politikus eks elite Partai Demokrat yang belakangan mengumumkan menyeberang ke PDIP, ikut melaporkan  Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pelaporan ke-3 hanya untuk Rocky Gerung dilakukan oleh organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi atau REPDEM pada Rabu, 2 Agustus 2023. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dan dicatat dengan registrasi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami duga perbuatan pidana yang dilajukan oleh Rocky Gerung mengucapkan kata dalam orasi dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan pengecut,” kata Ketua REPDEM, Irfan Fahmi, dalam pelaporannya.

REPDEM melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHAP dan atau Pasal 14 (1) , (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar