Tiga Orang Pengurus LPD Gerokgak Ditetapkan Sebagai Tersangka

JurnalPatroliNews – Buleleng – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan tiga pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan LPD.

Modus yang dilakukan tersangka ini membuat kredit fiktif, dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Tiga tersangka ini, yakni Made Sudarma (MS) selaku sekretaris, Nyoman Milik (NM) sebagai bendahara dan Kadek Suparsana (KS) sebagai karyawan kredit.

Persekongkolan ini, terungkap setelah Majelis Hakim memvonis bersalah Ketua LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya, di tahun 2020.

Tiga tersangka ini pun digiring dari Kejati Bali, dibawa ke Kejari Buleleng, Rabu (23/06).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Jalayantara, SH., mengungkapkan ini adalah kelanjutan kasus korupsi LPD Gerokgak.

“Penyidikan awal hanya ketua LPD yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah di persidangan, baru diuraikan oleh majelis hakim dan penyidik kembali mengembangkan kasus ini, tiga orang tersangka bendahara, kolektor dan sekretaris,” ungkapnya.

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021 di Rutan Polres Buleleng.

(TiR).-

Komentar