JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Tim Quick Response Region Command (QRRC) IV Koarmada IV di perairan Pulau Terong, Batam, pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Keberhasilan operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima sejak Jumat, 6 Februari 2026, mengenai rencana pengiriman PMI secara ilegal menuju Malaysia menggunakan speed boat bermesin 75 PK dari kawasan Pulau Juda. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel QRRC IV langsung melakukan patroli intensif serta penyekatan di jalur perairan yang diduga akan dilalui.
Saat melaksanakan pengawasan, tim mendapati tanda-tanda keberadaan kapal cepat yang melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan pengejaran, speed boat tersebut berhasil dihentikan dan diamankan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lima orang PMI non prosedural serta dua orang tekong atau anak buah kapal.
Seluruh pihak yang diamankan berikut barang bukti berupa satu unit speed boat kemudian dibawa ke Kantor Detasemen Intelijen Koarmada IV untuk proses pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Koarmada IV mengungkapkan bahwa kedua tekong dinyatakan positif mengandung zat terlarang, yakni Metamphetamin, Amphetamin, dan THC.
TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia sekaligus mencegah berbagai aktivitas ilegal di laut, termasuk praktik pengiriman PMI non prosedural, sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.











