Danpuspom TNI: Puspom TNI Akan Kirim Tim Investigasi dan Penyelidikan

Lebih lanjut Laksda TNI Edwin menjelaskan ketika Skor 5-4 untuk keunggulan Tim Futsal Dinas P&K Kab. TTS menyebabkan situasi semakin memanas sehingga salah satu suporter dari Tim Ranaka Polda NTT masuk kedalam lapangan sambil berteriak. Personel pengamanan dari Denpom IX/1 Kupang berjumlah 3 orang mengamankan suporter tersebut dan menegur yang bersangkutan karena dinilai dapat membuat kericuhan.  Namun tiba-tiba salah satu  suporter yang diduga dari suporter Ranaka Polda NTT melakukan penyerangan kepada salah satu anggota Denpom IX/1 Kupang.

Kejadian tersebut memicu bentrokan sampai terjadi keributan dilanjutkan pembarakan. Saat ini tercatat ada 4 anggota Polri yang terluka, 2 unit kendaraan roda 4 yang dirusak dan dibakar kemudian 3 kendaraan masyarakat yang dirusak.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait sanksi yang akan dikenakan kepada Prajurit yang terlibat, Danpuspom TNI menjawab, “Saat ini masih tahapan investigasi dan penyelidikan kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa pasal untuk menimbulkan efek jera yaitu  pasal 170 perusakan secara bersama-sama juncto pasal 192,” tegas Danpuspom TNI.

Mengenai kenapa hanya 3 orang anggota TNI yang diperiksa, Danpuspom TNI menjawab ini merupakan tahapan pertama dalam periksaan nanti akan berkembang menyangkut dugaan ketelibatan prajurit lainnya di lapangan.

Komentar