Kapusbekang AD Harus Pecat PELAKOR Yang Bekerja Di Kesatuannya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- 2 September  2022 Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan dilakukan sekali seumur hidup bagi sebagian orang.

Pernikahan bisa  dilakukan dengan mewah atau sederhana dan atau dilakukan dengan mengundang banyak tamu hingga ramai atau mengundang keluarga terdekat saja dan juga bisa secara adat ataupun keyakinan lainnya sesuai dgn kesepakatan kelompok-kelompok tertentu.

 Jika pernikahan dilakukan dengan cara yang tidak baik, atau mengakibatkan kerugian pihak lain, dalam hal ini merebut atau merusak rumahtangga orang lain dengan kata lain disebut PELAKOR, maka akan berdampak pada segala hal terhadap seluruh pihak dan keluarga yang terkait.

Hal ini terjadi saat kejar-kejaran 2 buah kendaraan roda empat di daerah Jalan Kelapa Muda 2 , RT.07 / RW.07, Walang Baru, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada pukul 18.30 wib menjelang waktu isha (magrib) yang berakhir dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh seorang PELAKOR terhadap SANG LELAKI yang sedang bersama pujaan hatinya yang baru yang lebih muda dan cantik.

Diketahui sang PELAKOR bernama EHP yang bekerja sebagai PNS di Pusbekang AD, Kramat Jati Jakarta Timur.Dan diketahui YN yang sebagai istri sah dan telah memiliki 2 orang anak yang masih balita, mendapatkan bukti pernikahan EHP dengan suaminya (JMP) pada tahun 2007. Saat itu anak kedua YN masih umur 5 bulan waktu ditinggal JMP yang akhirnya diketahui telah menikah secara diam-diam oleh EHP (10/1/2007).

Alhasil YN membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara unit PPA pada tahun 2007 (22/2/2007) saat YN menemukan bukti otentik pernikahan JMP dengan EHP.Akan tetapi pihak kepolisian tidak dapat menindaklanjuti proses laporan terhadap Pelaku (JMP dan EHP) tersebut.

Dan sepertinya kedua pelaku tersebut kebal hukum dan dilindungi oleh pihak tertentu bahkan disembunyikan keberadaan tempat tinggalnya.

Yang pada akhirnya, pada tanggal 22/8/2022 terjadi pengeroyokan yang dilakukan EHP terhadap JMP karena didapati sedang berjalan dengan pasangan barunya yang lebih cantik dan lebih muda yang bernama FTR.

Pak Wagiyono sebagai Ketua RW, mengatakan; “Ya, benar ada kejadian pengeroyokan di perempatan jalan ini,  korban mengalami luka-luka dibagian wajah dan berdarah-darah, kaca mobil juga pecah dan hampir masuk ke parit/got depan mesjid, warga saya berusaha mengamankan dan memanggil pihak berwajib, dan saat itu kepolisian langsung membawa pelaku dan korban ke Polsek Koja dan informasi nya dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara,” Jelas Ketua RW yang juga pengurus masjid dilokasi kejadian pada awak media indonesiannews.co. (30/8/22).

Keamanan yang ada dilokasi kejadian mengatakan, “Ada seorang wanita meneriaki “maling” kearah mobil putih yang dikendarai laki-laki dan ada 2 orang penumpang perempuan yang ada didalamnya, yang ternyata diketahui keributan masalah rumahtangga,” kata saksi mata bernama Rizal  dilokasi yang tinggal di masjid tempat lokasi kejadian terjadi.

“Mobil berasal dari arah luar (jalan raya) masuk ke dalam kejar kejaran, katanya dari arah Bank BNI 46 yang di Jalan Raya Plumpang sampai ke WALANG Baru ini, akhirnya massa bisa menghentikan dan mengeroyok pengemudi yang diteriaki “maling” bahkan kaca mobil sampai pecah dan kaca spion kanan kiri rusak semua, klu tidak diamankan warga dan keamanan setempat di mesjid ini, mungkin sudah parah dan tidak tau apa yang akan terjadi pada pengemudi dan penumpang di dalam nya,” lanjut saksi mata dilokasi kejadian tersebut. 

“Masa pengeroyok itu bukan warga sini, karena saya tidak kenal, sepertinya massa mengeroyok itu orang-orang bawaan dari si perempuan yang meneriaki “maling” tersebut,” ungkap saksi mata lain nya yang bernama Bambang yang juga keamanan setempat.

“Karena waktu petugas sudah mengamankan, massa mengeroyok nya langsung hilang tidak tau kemana,” lanjut saksi mata Bambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media indonesiannews.co , Kasus sudah dilaporkan di Polres Jakarta Utara, pada pada saat kejadian (22/8/22), data dari SPKT dgn Bpk Aipda Elfin Ginting, mengatakan; “Sudah dibuat LP dengan Pasal 170, 351, 352 KDRT yang di tangani oleh Unit Jatanras di lantai 4 Polres Jakarta Utara dengan no Laporan 697, dengan pelapor sebagai korban Johanes Manumpak Panjaitan (JMP) dan terlapornya Eva Havianti Purba (EHP) sebagai pelaku”, jelas Aipda Elfin Ginting.

Komentar