Pentingnya Urgensi Undang Undang Kelautan, Kepala Bakamla RI Jadi Panelis FGD Unhan RI

Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menambahkan, ada 4 output utama didalam PP ini. Pertama kebijakan nasional, kebijakan yang akan menjadi pedoman bagi K/L dalam merencanakan prioritas kebutuhan sarana dan prasarana penegakan hukum. Kedua Patroli Bersama, menyediakan platform untuk sinergi patroli dari aset patroli yang ada di K/L dengan berbasis pada pola gelar yang terintegrasi dan meningkatkan jangkauan kapal patroli K/L untuk hadir di laut di bawah kodal Bakamla. Ketiga Penegakan hukum, dapat memonitor setiap saat perkembangan kasus hukum di laut. Keempat Integrasi sistem informasi, dapat menggunakan atau memanfaatkan semua sensor dan sistem informasi yang dimiliki oleh tiap K/L, meningkatkan kualitas informasi maritim sehingga dapat menajamkan analisis.

Hadir sebagai narasumber lainnya yakni Pakar Kelautan Prof. Dr. Ir. Rokhimin Dahuri,MS yang menjelaskan tentang Penguatan Sistem Keamanan Laut di Indonesia Menuju Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia. Kemudian, Dosen Program Studi Keamanan Maritim Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc, yang menjelaskan tentang Urgensi Penguatan Penegakan Hukum dalam Undang Undang Kelautan. Dan terakhir, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Dr. Badikenita Br.Sitepu, M.Si.,yang menjelaskan tentang Penataan Sistem Keamanan Laut dalam Persektif Legislasi.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Dosen Prodi Keamanan Maritim Unhan RI Laksda (Purn) Dr. Surya Wiranto, S.H.,M.H., dan diikuti oleh ratusan peserta secara virtual dari Bakamla, akademisi maupun instansi lain. Hadir pula secara fisik pejabat Bakamla RI yakni Deputi Inhuker Laksda Bakamla Drs. I Putu Arya Angga, Deputi Jakstra Laksda Bakamla Tatit Eko Witjaksono, S.E., M.Tr. (Han), Deputi Operasi dan Latihan Laksma Bakamla I Gusti Kompiang Aribawa, CHRMP dan Pranata Humas Ahli Madya Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla.

Komentar