Pentingnya Urgensi Undang Undang Kelautan, Kepala Bakamla RI Jadi Panelis FGD Unhan RI

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menjadi panelis pada acara Focus Group Discussion (FGD)  yang diselenggarakan DPD RI bekerja sama dengan Universitas Pertahanan RI (Unhan RI) di Aula Serbaguna Lt.2 Gedung Audiotorium, Unhan RI, Sentul, Bogor, Selasa (21/3/2022).

FGD mengangkat tema tentang “Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Dalam Undang-Undang Kelautan”. Acara yang dihelat secara hybrid, dibuka Rektor Unhan RI Laksdya TNI Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, S.T.,M.Sc.,DESD., yang diwakili Wakil Rektor I Universitas Pertahanan Republik Indonesia Mayor Jenderal TNI Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc.,Phd.

Diawal kegiatan Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (Purn) Dr. Nono Sampono, S. Pi., M. Si menyampaikan keynote Speech tentang “Perkembangan Lingkungan Strategis di Kawasan Asia–Pasifik Akibat Pergeseran Geopolitik, Geostrategi dan Geoekonomi serta Pengaruhnya Terhadap Asean dan Indonesia khususnya Sistem Keamanan Laut Indonesia yang perlu adanya Revisi Terbatas UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan”.

Dikatakannya, saat ini Indonesia dihadapkan oleh ancaman kamla dengan adanya perkembangan lingkungan strategis di kawasan Asia-Pasifik. Namun faktanya pengelolaannya khususnya dibidang kamla masih belum efektif khsusunya dalam hal sinergitas dan kewenangan pada Bakamla yang dalam menjalankan tugasnya begitu besar.

Terdapat arahan Presiden yang pada intinya menghendaki perubahan yang baik dalam hal pengelolaan kamla didalam tubuh Bakamla, oleh karena itu perlu ada regulasi yang mampu menyelesaikan permasalahan kamla saat ini.

“Terbentuknya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 adalah inisiasi dari DPD RI, oleh karenanya perlu adanya penyempurnaan dalam Undang tersebut sebagai penguatan Bakamla dalam menjalankan tugasnya sebagai Single Agency Multi Task atau Ketua Kelas dalam penyelenggaraan keamanan laut, “jelas Letjen TNI (Purn) Dr. Nono Sampono.

Pada kegiatan tersebut Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia berkesempatan juga menyampaikan paparannya perihal Peraturan Pemerintah Nomo 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia (PKKPH) yang telah resmi diterbitkan pemerintah.

Dijelaskan, sebagaimana tercantum dalam pasal 2, PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli. Adapun tindak lanjut PP PKKPH ini yang harus segera dilakukan adalah membuat beberapa aturan turunan yang perlu dibentuk sebagai pelaksanaan dari PP ini yaitu (1) Perpres tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum. Penyusunan akan dilakukan secara bersama dengan K/L dibawah koordinasi dan supervise Kemenko Polhukam. (2) Kepmenko Polhukam tentang Rencana Patroli Nasional. Disusun bersama oleh 6 K/L yang memiliki kapal patroli dengan mekanisme yang dikoordinasikan oleh Bakamla RI (3) Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Penyelenggaraan Operasi Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum. Disusun sebagai pedoman penyelenggaraan operasi bersama. (4) Keputusan Kepala Bakamla tentang Tim Kerja Pusat Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut. Disusun sebagai dasar penugasan bagi personel yang ditunjuk (dari K/L) untuk mengawaki pusat informasi satu atap. (5) Keputusan Menko Polhukam tentang Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum. Disusun dan ditetapkan oleh Menkopolhukam sebagai dasar forum-forum rakor keamanan maritim.

Komentar