Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar


JurnalPatroliNews – MAKASSAR – Sinergi antara TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai kembali membuahkan hasil dalam upaya menjaga kedaulatan ekonomi negara. Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan 3,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penindakan dilakukan terhadap satu unit kontainer di sebuah gudang jasa angkutan barang yang berlokasi di Jalan Sarappo, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (7/5/2026).

Operasi tersebut bermula dari hasil pengamatan dan pengintaian intensif yang dilakukan tim gabungan di wilayah Makassar, khususnya di kawasan Makassar New Port dan Pelabuhan Soekarno-Hatta.

Petugas mencurigai pergerakan satu unit truk kontainer yang keluar dari dermaga menuju gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo.

Tim NR6QR mendeteksi adanya kejanggalan dari perilaku pengemudi truk yang berulang kali naik turun kendaraan di sekitar Pelabuhan Soekarno-Hatta sebelum akhirnya menuju lokasi bongkar muat.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 22.40 WITA. Saat proses berlangsung, sempat terjadi resistensi dari sejumlah oknum buruh bongkar muat terhadap personel Bea Cukai. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan karton rokok tanpa pita cukai resmi yang disembunyikan di dalam kontainer.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem kompartemen, yakni memutus hubungan langsung antara sopir, pemilik barang, dan kurir agar rantai informasi terputus jika terjadi penindakan aparat.

Dalam keterangan persnya, Dankodaeral VI Makassar, Andi Abdul Aziz menjelaskan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti utama.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit truk kontainer bernomor polisi DD 8010 SY beserta kontainer 20 feet nomor CTPU 2743386, serta 244 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total mencapai 3.904.000 batang.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai Makassar, total nilai barang dari penyelundupan ini sejumlah Rp5.797.440.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp3.777.568.960, mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok,” jelas Andi Abdul Aziz.

Ia merinci, potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau Rp573 juta, dan pajak rokok sekitar Rp291 juta.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kodaeral VI untuk proses penyegelan serta penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan kendaraan dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Selain itu, kasus dugaan pemukulan terhadap personel Bea Cukai saat proses penindakan juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini disebut sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Muhammad Ali, sebagai bentuk nyata komitmen TNI AL dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas peredaran barang ilegal yang merusak pasar domestik dan merugikan pendapatan negara.