JurnalPatroliNews – JAKARTA — Gugurnya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon menuai sorotan. Insiden tersebut dinilai bukan sekadar risiko penugasan, melainkan dipicu oleh tindakan provokatif di wilayah konflik yang melibatkan Israel.
Mantan Panglima TNI, Ade Supandi, menyatakan bahwa prajurit Indonesia gugur saat menjalankan mandat menjaga perdamaian dunia. Ia menegaskan keikutsertaan TNI dalam misi internasional merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus dijalankan.
Menurutnya, konflik berkepanjangan antara Israel Defense Forces dan Hezbollah menciptakan situasi yang tidak seimbang di lapangan. Kondisi tersebut membuat pasukan penjaga perdamaian berada dalam tekanan tinggi dan rentan terhadap tindakan sepihak.
“Ada tindakan provokasi dari mereka (Israel). Oleh sebab itu sebenarnya sesuatu yang tidak bisa dihindari terjadi. Bukan risiko, tetapi itu adalah konsekuensi dari tindakan yang provokatif,” ujar Ade di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Ia mengungkapkan, insiden yang menewaskan prajurit TNI diduga terjadi akibat serangan mortir saat proses evakuasi korban berlangsung. Hal ini mencerminkan meningkatnya eskalasi konflik di wilayah tersebut.
Ade menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap situasi keamanan di lapangan, serta dorongan dari komunitas internasional agar pihak Israel dikenai sanksi atas tindakan yang dinilai melanggar prinsip-prinsip misi perdamaian.
“Ke depan harus ada upaya menuntut pertanggungjawaban. Tidak hanya soal risiko prajurit di daerah konflik, tetapi juga adanya tindakan yang memicu insiden tersebut,” tegasnya.
Tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon adalah Prajurit Kepala Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso, Praka Farizal Rhomadhon, serta Praka Arif Kurniawan.
Jenazah para prajurit dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (4/4/2026). Selanjutnya, jenazah akan disemayamkan di Lanud Halim Perdanakusuma sebelum dimakamkan secara militer.
Insiden ini kembali menyoroti tingginya risiko yang dihadapi pasukan perdamaian di kawasan konflik, sekaligus memunculkan desakan agar perlindungan terhadap personel internasional diperkuat.













