JurnalPatroliNews – Jakarta – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengajukan gugatan terhadap platform video TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, atas dugaan pelanggaran privasi anak di aplikasi media sosial tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan pada Jumat (2/8), pemerintah menyatakan bahwa TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak yang mengharuskan persetujuan orang tua untuk mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna di bawah usia 13 tahun.
DOJ menuduh TikTok secara sengaja mengizinkan anak-anak membuat akun dan membagikan video serta pesan dengan orang dewasa tanpa persetujuan orang tua.
“TikTok mengumpulkan data pribadi dari anak-anak tanpa persetujuan orang tua,” ujar DOJ, mengutip Reuters pada Sabtu (3/8).
Perwakilan Demokrat Frank Pallone dari Komite Energi dan Perdagangan menekankan bahwa gugatan ini menunjukkan perlunya menghapus kendali Partai Komunis Tiongkok atas TikTok.
“Kita tidak bisa membiarkan musuh kita mengambil data sensitif dari warga Amerika,” kata Pallone.
TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS dan sedang berjuang melawan undang-undang baru yang memaksa ByteDance melepaskan aset TikTok di AS paling lambat 19 Januari atau menghadapi larangan.
Gugatan ini adalah langkah terbaru AS terhadap TikTok atas kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut mengumpulkan data warga Amerika untuk pemerintah China dan mempengaruhi konten yang merugikan warga AS.
Komentar