Drama TikTok Berakhir? Pemerintah AS Cabut Larangan Setelah Restrukturisasi Kepemilikan

JurnalPatroliNews | Washington – Pemerintah Amerika Serikat resmi mencabut kewajiban penghapusan aplikasi TikTok dari perangkat milik pemerintah federal setelah struktur kepemilikan operasional platform tersebut di AS mengalami perubahan signifikan.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui Office of Legal Counsel (OLC) menyatakan ketentuan yang selama ini mewajibkan seluruh instansi federal menghapus TikTok tidak lagi berlaku terhadap versi aplikasi yang kini beroperasi di wilayah Amerika Serikat.

Keputusan tersebut diterbitkan sekitar enam bulan setelah operasional TikTok di AS dialihkan kepada konsorsium investor yang mayoritas berasal dari Amerika Serikat. Dalam struktur kepemilikan baru, perusahaan induk TikTok asal China, ByteDance, masih mempertahankan kepemilikan sebesar 19,9 persen.

Pendapat hukum setebal 12 halaman yang disampaikan kepada Wakil Penasihat Hukum Presiden itu menyebut bahwa larangan yang disahkan Kongres sebelumnya hanya ditujukan kepada TikTok dengan struktur kepemilikan yang menjadi sumber kekhawatiran keamanan nasional.

“Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki karakteristik kepemilikan yang sama dan menjadi sumber kekhawatiran sebelumnya,” demikian isi pendapat hukum Departemen Kehakiman.

Meski demikian, pemerintah federal menegaskan setiap lembaga tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan TikTok pada perangkat dinas. Pembatasan masih dapat diberlakukan apabila dinilai diperlukan untuk menjaga keamanan informasi, produktivitas pegawai, maupun pengelolaan lingkungan kerja.

TikTok selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan di Amerika Serikat akibat kekhawatiran bahwa data pengguna, termasuk informasi sensitif milik pemerintah, berpotensi diakses oleh pihak di China melalui ByteDance.

Kekhawatiran tersebut mendorong Kongres AS pada akhir 2022 mengesahkan undang-undang bipartisan yang mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat pemerintah federal. Aturan itu juga mencakup aplikasi maupun layanan penerus yang dikembangkan atau disediakan oleh ByteDance dan entitas afiliasinya.

Situasi kembali berkembang pada 2024 ketika Kongres mengesahkan regulasi baru yang pada praktiknya akan melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat apabila ByteDance tidak melepaskan kepemilikannya atas bisnis aplikasi tersebut di negara itu.

Namun, sehari sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan, Presiden Donald Trump menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan ketentuan tersebut karena pemerintah sedang menyelesaikan proses restrukturisasi kepemilikan TikTok.

Kesepakatan itu akhirnya rampung pada Januari 2026 dengan mayoritas saham operasional TikTok di Amerika Serikat beralih ke kelompok investor domestik, sementara ByteDance tetap menjadi pemegang saham minoritas dengan porsi 19,9 persen.

Perubahan struktur kepemilikan inilah yang menjadi dasar Departemen Kehakiman menyatakan bahwa versi terbaru TikTok yang beroperasi di Amerika Serikat tidak lagi termasuk dalam kategori aplikasi yang dilarang digunakan pada perangkat pemerintah federal berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Komentar