JurnalPatroliNews – Manado – Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara mengapresiasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Sulawesi Utara yang menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.
Penghargaan diberikan kepada 12 Provinsi Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan, termasuk Sulawesi Utara, yang telah menyelesaikan Target Operasi melebihi yang ditentukan.
Sejak 2018 pengungkapan Mafia Tanah tidak berjalan mulus dan membuahkan hasil. Baru pada 2023 berkat kerjasama, koordinasi dan sinergitas antara Polda, Kanwil BPN dan Kejati berhasil menyelesaikan tiga kasus pertanahan dengan jumlah 7 tersangka, dengan nilai kerugian yang berhasil diamankan senilai Rp 32,7 Miliar.
Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi penghargaan yang diberikan kepada Tim Satgas Mafia Tanah Sulut.
Sembari itu Risat berharap, tim satgas yang menerima penghargaan untuk mempertanggungjawabkan penerimaan penghargaan.
“Jangan sampai komitmen pemberantasan mafia tanah hanya seremoni atau formalitas saja,” pesan Risat.
Karena ditegaskan Risat, masih ada satu kasus mafia tanah di Manado dengan proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas, yakni proses hukum perkara pidana penyerobotan lahan Eks Pasar Tuminting yang sebelumnya dilaporkan oleh Reagen Abuthan (ahli waris), selaku Cucu Kandung dari Alm JM Mongie Abuthan ke Polda Sulut pada 27 Oktober 2022.
Oleh Penyidik Polda Sulut telah melimpahkan kasus ini ke Kejati Sulut sejak 25 Oktober 2023 dengan dua orang tersangka yakni ET dan BT.
Serdadu Mafia Tanah Sulut menurut Risat mengapresiasi proses hukum dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, akan tetapi juga diingatkan agar pihak Kejati ataupun Pengadilan Negeri Manado diharapkan supaya lebih teliti dalam kasus ini.
Karena Serdadu Anti Mafia Tanah melihat ada beberapa kejanggalan. Di mana dalam pelimpahan tahap dua ke Kajaksaan dilakukan pada Tanggal 25 Oktober 2023. Sedangkan dua hari sebelumnya yakni 23 Oktober 2023, kuasa hukum dari keluarga tersangka telah melakukan pendaftaran gugatan secara perdata ke pengadilan.
Komentar