Serah Terima 3 Tersangka dan Barang Bukti ‘Tahap ll’ Perkara Kasus Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam keterangan rilis yang diterima redaksi, pada Kamis (11/7/24).

Harli mengatakan, proses ini merupakan Tahap II dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah:

AS selaku Mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menjabat dari 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021. AS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, BN selaku Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menjabat dari 5 Maret 2019 hingga 31 Desember 2019. BN tidak ditahan, dan SW selaku Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menjabat dari 19 Januari 2015 hingga 4 Maret 2019. SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Komentar