Dua Pria Manado Ditangkap dengan 21 Paket Sabu, Diduga Akan Diedarkan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kedua pria berinisial GAR (29) dan FFK (26) yang berasal dari Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, ditangkap setelah polisi menemukan 21 paket sabu yang diduga akan diedarkan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menyatakan bahwa penyelidikan langsung dilakukan setelah menerima laporan.

“Tim kami segera mengidentifikasi lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika. Dua pria GAR dan FFK yang merupakan warga setempat tidak dapat mengelak lagi dari bukti yang ada,” ujar AKP Hilman pada Senin (16/9).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu, dua alat isap sabu (bong), dua pipet kaca, korek api gas tanpa kepala, dan satu unit ponsel hitam merek Samsung.

Barang bukti serta kedua tersangka langsung diamankan ke Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. AKP Hilman menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Manado.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas AKP Hilman.

Komentar