Keluarga LaNyalla: KPK Tidak Bawa Barang Bukti Usai Penggeledahan

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Keluarga LaNyalla Mahmud Mattalitti membantah adanya barang bukti yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penggeledahan yang dilakukan di dua rumah Anggota DPD RI tersebut di Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

Rohmad Amrulloh, perwakilan dari keluarga LaNyalla, mengungkapkan bahwa selama penggeledahan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, KPK tidak membawa apapun dari rumah yang digeledah.

“Selama penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti apapun. KPK tidak membawa sesuatu dari rumah kami,” ujar Rohmad dalam keterangan.

Rohmad juga menegaskan bahwa tidak ada uang atau barang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022 yang disidik oleh KPK yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Penggeledahan dilakukan di dua rumah yang terletak di nomor LL 39 dan V 635, yang terhubung satu sama lain. Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB, dan disaksikan oleh asisten rumah tangga, petugas keamanan, serta kuasa hukum yang mendampingi keluarga LaNyalla.

“Semua proses dicatat dalam dua berita acara, satu untuk rumah LL 39 dan satu lagi untuk rumah V 635. Kedua berita acara tersebut menyatakan bahwa tidak ada barang yang diambil terkait kasus ini,” terang Rohmad.

Ia juga menambahkan bahwa keluarga LaNyalla mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif. “KPK datang dengan surat tugas resmi, kami mempersilakan mereka masuk. Tidak ada hambatan apapun,” ucapnya.

Selama penggeledahan, LaNyalla tidak berada di rumah, karena tengah menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD RI di Jakarta.

Komentar