JurnalPatroliNews – Jakarta – Pimpinan DPR RI hingga kini belum memutuskan siapa yang akan ditugaskan membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu—apakah Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg) yang akan memegang mandat tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 23 April 2025. Ia menyatakan bahwa pimpinan dewan bahkan belum menerima surat resmi terkait usulan pembahasan tersebut.
“Belum ada pembicaraan soal itu. Katanya sih dari teman-teman media, Komisi II sudah mengirim surat, tapi di pimpinan DPR belum ada dokumen yang masuk,” kata Cucun.
Ketika ditanya apakah Komisi II atau Baleg yang nantinya akan mendapat tugas membahas RUU Pemilu, Cucun menolak berspekulasi. Ia menyebut hal itu masih menunggu proses resmi.
“Kita tunggu saja, pembahasannya belum jalan. Surat pun belum sampai ke meja pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan diambil dalam Rapat Pimpinan dan Bamus DPR. “Nanti akan dibawa ke Rapim, lalu ke Bamus. Di sana semua akan diputuskan,” kata Cucun.
Sementara itu, ketegangan muncul antara dua alat kelengkapan dewan, yaitu Baleg dan Komisi II, yang sama-sama menunjukkan minat untuk menangani revisi UU Pemilu. Hal ini sebelumnya diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, dalam acara peringatan HUT Bawaslu pada 15 April lalu. Ia mengatakan Baleg berpeluang membahas revisi tersebut karena Komisi II tengah sibuk merevisi UU ASN.
Namun, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya telah lebih dahulu mengirim surat permohonan resmi ke pimpinan DPR agar Komisi II diberi mandat menangani revisi UU Pemilu.
“Saya sudah buat surat dan menyampaikan pernyataan resmi ke pimpinan DPR bahwa kami di Komisi II siap mengikuti segala arahan yang diberikan,” ungkap Rifqi saat ditemui di Senayan, 22 April 2025.
Komentar