LPP-Tipikor Desak Operasi Tambang PT Position di Halmahera Timur Dihentikan

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT Position di wilayah Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara.

Lembaga tersebut menuntut agar seluruh kegiatan perusahaan dihentikan sementara karena disinyalir melanggar ketentuan kehutanan.

Zainal Ilyas, Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, menyampaikan bahwa pihaknya mencium adanya pelanggaran serius berupa pembukaan jalur angkut serta eksploitasi nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Kami menduga kuat PT Position menjalankan operasional tambang di luar batas legal izin usahanya,” tegas Zainal melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut mengindikasikan tindak pidana di sektor kehutanan yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan upaya boikot atas seluruh aktivitas PT Position di kawasan tersebut.

Zainal menekankan bahwa kegiatan perusahaan tersebut tidak sejalan dengan aturan yang tercantum dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022, serta melanggar batasan tata ruang sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

“Kami menuntut proses hukum ditegakkan atas dugaan eksplorasi ilegal yang dilakukan oleh PT Position,” ujarnya.

Selain itu, LPP-Tipikor juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut, terutama terhadap aliran sungai di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, yang disebut terdampak.

Zainal menegaskan bahwa pihaknya akan menolak keras segala bentuk kegiatan PT Position di Halmahera Timur hingga persoalan hukum dan izin benar-benar diklarifikasi dan dipatuhi.

Komentar