JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, mengungkap kekhawatiran soal keandalan Call Detail Record (CDR) yang diajukan sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), pengacara Hasto, Arman Hanis, mempertanyakan validitas data CDR yang diserahkan penyidik kepada Bob Hardian Syahbuddin, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh JPU.
“Apakah menurut keahlian Anda, data CDR yang diberikan penyidik memiliki potensi untuk bocor atau dimanipulasi sebelum sampai ke tangan Anda?” tanya Arman.
Menanggapi pertanyaan itu, Bob mengakui bahwa risiko tersebut memang ada, apalagi karena dirinya tidak memiliki referensi atau data pembanding untuk memverifikasi isi CDR tersebut.
“Dalam konteks risiko, kemungkinan itu memang tidak bisa dihindari. Saya tidak punya pembanding untuk memastikan keaslian data,” kata Bob di hadapan majelis hakim.
Arman pun memperjelas kembali kemungkinan tersebut dan Bob membenarkannya.
“Iya, bisa saja [terjadi kebocoran atau manipulasi data],” jawab Bob menegaskan.
Sementara itu, Febri Diansyah yang juga tergabung dalam tim pembela Hasto, mengkritisi waktu yang diberikan penyidik KPK kepada Bob untuk menganalisis CDR. Ia mempertanyakan apakah dengan kompleksitas data tiga orang yang memiliki mobilitas tinggi, waktu yang disediakan cukup untuk menghasilkan analisis yang akurat.
“Bila data lengkap diserahkan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menganalisis dan menyimpulkan validitasnya? Satu atau dua hari cukup?” tanya Febri.
Bob menjawab, bila informasi yang diberikan lengkap, maka proses analisis tidak memerlukan waktu lama. Namun ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, ia hanya diberi waktu sekitar satu jam untuk mengevaluasi data saat diperiksa di kantor KPK.
Di samping Bob, JPU KPK juga menghadirkan Hafni Ferdian, penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, sebagai ahli tambahan dalam sidang tersebut.
Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara suap dan tindakan menghambat penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.
Komentar