JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Fokus penyelidikan tertuju pada empat perusahaan tambang yang sebelumnya telah dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kami sedang dalam tahap penyelidikan. Itu kewenangan yang diatur oleh undang-undang, jadi prosesnya sah dan sedang berjalan,” ujar Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, dalam keterangannya kepada pers pada Rabu, 11 Juni 2025.
Nunung menambahkan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap indikasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut, yang bisa saja mengarah pada pelanggaran hukum pidana.
Isu ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan agar senantiasa menaati regulasi, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.
“Ada aturan jelas soal reklamasi. Setiap perusahaan wajib menyediakan dana jaminan untuk memastikan bekas tambang direhabilitasi sesuai ketentuan,” tegas Nunung.
Penyelidikan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu bertindak jika ditemukan unsur pelanggaran dalam kegiatan tambang, apalagi jika berdampak langsung terhadap kerusakan alam di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.
Komentar