Ahli Bahasa UI Dihadirkan Jaksa KPK dalam Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pakar linguistik dari Universitas Indonesia akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.

Menurut penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Dwi Novantoro, pihaknya menghadirkan Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum., dosen dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Dwi menyebutkan, kehadiran saksi ahli ini bertujuan memperkuat argumentasi hukum terkait unsur pidana dalam perkara yang menjerat Hasto. Sidang digelar secara terbuka untuk umum.

Sebelumnya, tim JPU KPK juga telah menghadirkan beberapa ahli. Pada 5 Juni 2025, Muhammad Fatahillah Akbar, dosen hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, turut memberikan pandangan hukumnya. Kemudian pada 26 Mei 2025, Bob Hardian Syahbuddin dari Fakultas Ilmu Komputer UI serta Hafni Ferdian dari Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK juga telah memberikan kesaksian.

Dalam dakwaan, Hasto diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura, atau sekitar Rp600 juta, kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Aksi ini diduga terjadi sepanjang 2019 hingga 2020, dan dilakukan bersama dengan Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (kader PDIP), serta Harun Masiku.

Uang tersebut disinyalir diberikan untuk memengaruhi KPU agar menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa turut menyulitkan penyidikan dengan menyuruh Harun menenggelamkan telepon genggamnya ke air setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dilakukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan pasal mengenai perintangan penyidikan yakni Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa atas pemberian suap bersama-sama dengan Donny, Saeful, dan Harun kepada Wahyu Setiawan. Dakwaan kedua yang dikenakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau sebagai alternatif, Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Komentar