Kejati NTB Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Smart Class Tetap Berjalan Meski Digugat Perdata

JurnalPatroliNews – Mataram – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan korupsi dalam program Smart Class tetap berlanjut meskipun terdapat gugatan perdata dari salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

“Pemeriksaan kami tetap berjalan. Gugatan perdata itu urusan antara pihak ketiga dan Pemprov NTB, tidak menghambat proses pidana yang kami tangani,” ujar Enen saat ditemui di Mataram, Selasa.

Enen menjelaskan bahwa penyelidikan kasus yang melibatkan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB masih berfokus pada pengumpulan keterangan para saksi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang, termasuk sejumlah pejabat dari pemerintah provinsi.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya proyek fiktif dan setoran tidak sah kepada pejabat dinas, Enen enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, dengan alasan kasus masih dalam tahap awal penyelidikan.

Sementara itu, PT Karya Pendidikan Bangsa, yang merupakan salah satu pelaksana proyek, telah melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Disdikbud NTB. Gugatan ini berkaitan dengan pelaksanaan proyek Smart Class tahun anggaran 2024, di mana perusahaan tersebut mengklaim mengalami kerugian senilai Rp13,7 miliar. Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr sejak 8 Mei 2025 dengan klasifikasi wanprestasi.

Proyek Smart Class ini semula tercantum dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) NTB sebagai paket pengadaan alat praktik literasi digital untuk SMA tahun 2024 dengan estimasi awal Rp25 miliar. Namun, kenyataannya, Disdikbud NTB melakukan kontrak dengan tiga penyedia jasa yang total nilainya mencapai Rp49 miliar.

Rinciannya, kontrak pertama dijalankan oleh PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai Rp14,7 miliar dan pengiriman barang dilakukan pada 20 November 2024. Kontrak kedua senilai Rp24,9 miliar, tetapi nama perusahaan tidak tercantum di LPSE. Sedangkan PT Karya Pendidikan Bangsa menandatangani kontrak ketiga senilai Rp9,8 miliar dan telah mengirim barang pada 11 Desember 2024.

Anggaran proyek ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, tidak satu pun sekolah tingkat SMA penerima manfaat program melaporkan atau menampilkan hasil pengadaan tersebut. Dugaan proyek fiktif pun mencuat dan menjadi dasar bagi Kejati NTB untuk mendalami potensi tindak pidana korupsi.

Komentar