Kasus Uang Siluman DPRD NTB: Ketua Komisi IV Menyusul Dua Kolega Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi “uang siluman” di lingkungan DPRD NTB.

Setelah memeriksa Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim (HK), penyidik resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

HK diperiksa sebagai saksi, namun usai pemeriksaan ia keluar dari ruang penyidik dengan kepala tertunduk sambil berlindung di belakang tim kuasa hukumnya.

Ia menolak memberikan komentar kepada awak media. Penyidik kemudian menahan HK di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya, yakni anggota Komisi V DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU).

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut. “Hari ini kami tetapkan satu lagi tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB atas nama HK,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Dalam kasus ini, HK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Sebelumnya, dua anggota DPRD NTB lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M Nashib Ikroman (MNI) dari Komisi III dan Indra Jaya Usman (IJU) dari Komisi V.

Kejati NTB menyebutkan bahwa sejumlah anggota dewan telah mengembalikan dugaan uang gratifikasi dengan nilai total lebih dari Rp 2 miliar. Pengembalian itu memperkuat bukti penyidik dalam melanjutkan proses hukum.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Penyidik telah memeriksa puluhan pihak, mulai dari pimpinan DPRD, anggota dewan, hingga pejabat eksekutif Pemprov NTB.

Kasus ini mencuat setelah adanya informasi mengenai dugaan pembagian fee dari program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB. Nilai program tersebut seharusnya mencapai Rp 2 miliar per anggota, namun sekitar 15 persen atau sekitar Rp 300 juta diduga dialihkan menjadi fee yang dianggap sebagai gratifikasi.

Kejati NTB menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa mengesampingkan siapa pun yang terbukti menerima aliran dana ilegal,” tegas Zulkifli.