Ketua GRIB Jaya Harjamukti Depok Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi, Berkas Sudah Lengkap

JurnalPatroliNews – Depok – Tony Simanjuntak (45), yang menjabat sebagai Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Harjamukti Depok, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan terhadap Tony telah dinyatakan lengkap.

“Pada 17 Juni 2025, Kejari Depok menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Metro Depok,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, Selasa (17/6).

Berkas perkara Tony dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil atau telah berstatus P-21. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau alternatifnya Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan atau ancaman.

“Tony diduga kuat melakukan penganiayaan atau intimidasi menggunakan kekerasan terhadap individu lain,” lanjut Arief.

Kejari Depok saat ini tengah menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Depok untuk tahapan penuntutan.

Kepala Kejari Depok menegaskan komitmen institusinya untuk menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Ia mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi liar dan mengikuti perkembangan resmi dari institusi yang berwenang.

Kronologi Insiden di Lapangan

Insiden yang melibatkan Tony terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok. Saat itu, korban berinisial AK—yang bertugas sebagai operator ekskavator untuk PT PP—tengah membantu proses pemagaran lahan milik perusahaan.

Tanpa diduga, Tony menghadang kegiatan tersebut dan mengeluarkan senjata jenis airgun. Dari jarak sekitar lima meter, Tony menodongkan senjata ke arah ekskavator, lalu melepaskan tiga tembakan.

“Dua tembakan mengenai kaca belakang ekskavator hingga pecah, dan satu peluru gotri mengenai lutut kiri korban,” jelas Arief.

Akibat kejadian itu, AK dan rekan-rekan kerjanya langsung meninggalkan lokasi karena ketakutan.

Tony kini juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Polisi menyita senjata airgun jenis Pietro Beretta Gardone buatan Italia, lengkap dengan magasin dan sembilan butir gotri berwarna emas yang disimpan dalam tas selempang.

“Senjata yang diamankan merupakan airgun model MOD 84F kaliber 9 short, yang dimiliki dan dibawa oleh tersangka tanpa izin resmi,” tegas Arief.

Komentar