Tak Ada Ruang Bagi Penghambat Misi Kemanusiaan: Pengadang Ambulans di Depok Resmi Ditangkap

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria yang melakukan aksi pengadangan serta perusakan terhadap satu unit mobil ambulans di Depok, Jawa Barat.

Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (10/5) malam, kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut menjadi perhatian publik.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Metro Depok segera setelah menerima laporan resmi dari pihak korban.

Saat ini, pelaku telah berada di Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.

Insiden pengadangan dan pemukulan kendaraan tersebut terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, Depok, pada Minggu siang.

Berdasarkan kronologi kejadian, ambulans milik Al-Baari Foundation tersebut tengah melaju dengan urgensi tinggi untuk menjemput pasien. Namun, pelaku justru menghalangi laju kendaraan, bahkan sempat melakukan tindakan anarkis berupa menendang bodi mobil.

Musyaffa Kautsar, sopir ambulans sekaligus Founder Al-Baari Foundation, secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini pada Minggu malam.

Langkah tersebut diambil bukan tanpa alasan; Musyaffa menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengganggu operasional kendaraan prioritas.

Dalam keterangannya, Musyaffa berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia mengingatkan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang dilindungi undang-undang sebagai prioritas utama di jalan raya karena membawa misi kemanusiaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang bertugas.

Tindakan menghalang-halangi kendaraan prioritas tidak hanya melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.