Demo di Polres Metro Bekasi, 26 Organisasi Pers Suarakan 4 Tuntutan

JurnalPatroliNews – Bekasi – Sebanyak 26 organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Metro Bekasi, Jumat (20/6/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas diterbitkannya Laporan Polisi (LP) terhadap produk jurnalistik yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Puluhan peserta aksi yang tergabung dalam wadah Wartawan Indonesia Bersatoe menyoroti kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyidik Polres Metro Bekasi yang dinilai terlalu mudah menerbitkan LP atas pengaduan terhadap pemberitaan media, meski laporan tersebut belum melalui uji materiil sesuai prosedur Dewan Pers.

Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau akrab disapa Opan, menyatakan bahwa tindakan pelaporan terhadap jurnalis, advokat, dan narasumber dalam pemberitaan atas tuduhan pencemaran nama baik telah mencederai kebebasan pers.

“Wajarkah seorang advokat dan narasumber yang memberikan pendapat dalam sebuah karya jurnalistik, lalu dilaporkan pidana? Padahal berita tersebut tidak menyebut nama terang, hanya inisial, dan berdasarkan bukti pelaporan,” ujar Opan di lokasi aksi.

Menurutnya, sikap aparat kepolisian yang langsung menerima dan menerbitkan LP tanpa kajian terhadap konten jurnalistik berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Ia menekankan bahwa ketika suara jurnalis tidak lagi didengar, aksi turun ke jalan menjadi pilihan terakhir.

“Jika jurnalis sudah melakukan aksi, itu artinya ada yang tidak baik-baik saja dalam negara ini,” tegas Opan.

Senada dengan itu, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Tua Simatupang, mengecam maraknya kriminalisasi terhadap insan pers. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang justru dijamin oleh konstitusi.

“Ironisnya, kita masih sering tidak solid. Ada yang bersikap masa bodoh karena bukan dirinya yang kena. Mentalitas seperti itu harus diubah,” ucap Raja Tua.

Ia menambahkan bahwa ketika para pemangku kepentingan berpura-pura tidak tahu, maka publik—termasuk insan pers—berhak untuk mengetuk kesadaran mereka.

Desakan kepada Polres Metro Bekasi

Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tertanggal 17 Juni 2025, para peserta aksi menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Evaluasi terhadap kinerja SPKT dan penyidik Polres Metro Bekasi.
  2. Permintaan agar Kapolres Metro Bekasi membuka ruang diskusi dengan perwakilan organisasi terkait maraknya LP terhadap jurnalis dan advokat.
  3. Dorongan agar penyidik lebih cermat dalam menerima laporan, khususnya yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
  4. Tuntutan agar laporan yang dinilai tidak layak diproses segera dihentikan melalui penerbitan SP2 Lidik atau SP3.

Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, organisasi Wartawan Indonesia Bersatoe menyatakan siap menggelar aksi lanjutan di Mabes Polri dan lembaga negara terkait.

Dukungan dan Tanggapan Polres

Aksi yang berlangsung damai tersebut mendapat respons terbuka dari jajaran Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian, melalui Wakasat Reskrim, menyatakan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk menindaklanjuti aspirasi para peserta aksi, yang direncanakan digelar pada Rabu atau Kamis pekan depan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi ruang dialog yang tadi telah diberikan. Ini menunjukkan bahwa kami cinta dan peduli terhadap Polri, karena kami adalah bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tutup Opan.

Daftar Organisasi yang Terlibat Aksi

Berikut sejumlah organisasi pers dan advokat yang tergabung dalam aksi tersebut: FWJ Indonesia, AWIBB, PPRI Indonesia, MOI Bekasi Raya, SMSI Kabupaten Bekasi, IWO, Ko-Wappi, PAPI, PWOIN, MIO Indonesia, PPWI, AWPI Trisula Sakti, SPMI, SPRI, AWDI, AWPI Pers Guard, PWRI, FWBB, KWRI, LP3K-RI, FOR-WIN, GWI, AKPERSI, FKWP, dan AWNI.

Aksi ini dipicu oleh laporan sekelompok organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya pada 13 Juni 2025 atas dugaan penghinaan dan pencemaran terhadap organisasi profesi pers. Mereka berharap penegakan hukum terhadap pers dapat berpijak pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta menjunjung tinggi kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Komentar