Iran Dukung Timur Tengah Bebas Senjata Nuklir, Asalkan Israel Juga Tunduk

JurnalPatroliNews – Teheran – Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, menyatakan bahwa negaranya mendukung penuh terciptanya kawasan Timur Tengah yang bebas dari senjata nuklir dan senjata pemusnah massal. Namun, ia menegaskan bahwa inisiatif ini hanya akan efektif jika Israel juga turut melepaskan persenjataan nuklirnya.

Dalam percakapan telepon dengan Presiden Mesir, Abdel Fattah al-Sisi, pada Rabu (25/6), Pezeshkian menegaskan komitmen Iran terhadap perdamaian regional. “Kami ingin bekerja sama untuk memperkuat keamanan dan stabilitas di kawasan ini. Namun, hal itu harus mencakup semua pihak, termasuk Israel,” ujarnya.

Pezeshkian menyebut bahwa Israel belum menunjukkan itikad baik yang dapat menumbuhkan kepercayaan regional, terutama terkait kemampuan nuklirnya yang tidak pernah diawasi secara transparan.

Ketegangan di Timur Tengah meningkat tajam sejak 13 Juni lalu, ketika Israel melancarkan serangan besar terhadap Iran, dengan tuduhan bahwa Teheran sedang mengembangkan senjata nuklir secara diam-diam. Iran pun membalas dengan menyerang fasilitas militer di wilayah Israel.

Sebagai kelanjutan dari eskalasi tersebut, pada 22 Juni, pesawat pengebom Amerika Serikat menyerang tiga fasilitas nuklir utama Iran di Natanz, Fordow, dan Isfahan. Iran merespons balik pada 23 Juni dengan meluncurkan rudal ke Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar.

Presiden AS Donald Trump kemudian mengumumkan bahwa Israel dan Iran telah menyetujui kesepakatan gencatan senjata, yang mulai berlaku 24 jam kemudian, mengakhiri konflik bersenjata selama 12 hari.

Trump juga menyerukan agar kedua belah pihak menghormati kesepakatan tersebut demi meredakan ketegangan lebih lanjut di kawasan.

Sebelumnya, utusan Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amir Saeid Iravani, mendesak agar fasilitas nuklir milik Israel ditempatkan di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Dalam forum Dewan Keamanan PBB, Iravani menyatakan bahwa ketidakadilan selama ini harus dihentikan dengan menempatkan Israel pada pengawasan internasional sesuai dengan ketentuan Piagam PBB Bab VII.

Komentar