59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Laku Dilelang, Negara Kantongi Rp18,4 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melelang 59 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai penjualan mencapai Rp18.485.713.000.

Lelang tersebut digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor secara daring melalui platform e-Auction di situs lelang.go.id, dengan metode open bidding tanpa kehadiran fisik peserta.

Aset yang dilelang berupa 59 bidang tanah dengan total luas mencapai 171.663 meter persegi, berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanah-tanah tersebut tercatat atas nama PT Chandra Tribina, perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokro, dan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan sejumlah nomor resmi, termasuk SHGB No. 137, 141, 142, hingga 384.

Pelelangan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang mengamanatkan agar aset-aset milik Benny Tjokrosaputro dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat korupsi Jiwasraya. Hasil dari pelelangan tersebut sepenuhnya disetor ke kas negara.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara dan strategi optimalisasi penerimaan negara non-pajak.

“Keberhasilan lelang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memastikan eksekusi aset rampasan negara berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi keuangan negara,” ujarnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme daring, memastikan keterbukaan akses dan partisipasi publik yang luas dalam pelaksanaan lelang negara.

Sebagai catatan, Benny Tjokrosaputro sebelumnya divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah melalui skandal investasi fiktif PT Jiwasraya. Aset-aset miliknya menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara melalui proses hukum.