Empat Terdakwa Ungkap Terima Miliaran Rupiah dari Pengamanan Situs Judi Online

JurnalPatroliNews – Jakarta – Empat terdakwa yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pengamanan situs judi daring (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sekarang dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital—mengakui telah menerima aliran dana bernilai fantastis, mencapai belasan miliar rupiah.

Keempat terdakwa tersebut adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan. Pengakuan mereka disampaikan saat menjalani pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin malam, 14 Juli 2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) pertama kali menanyakan kepada Tony mengenai jumlah uang yang ia peroleh dari aktivitas pengamanan situs-situs judol.

“Dari seluruh kegiatan itu, kira-kira berapa jumlah uang bersih yang Anda terima?” tanya jaksa.

Tony menjawab dengan singkat, “Kurang lebih Rp17 miliar.”

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke Adhi Kismanto, yang juga mengakui memperoleh dana dalam jumlah besar.

“Saya menerima sekitar Rp16 miliar. Sebagian besar digunakan untuk membeli aset,” ungkap Adhi.

Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas membeberkan bahwa dirinya menerima hampir Rp14 miliar selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024.

“Selama setahun, dari Maret 2023 sampai Maret 2024, saya terima sekitar Rp13,9 miliar. Uangnya dari keterlibatan saya dalam pengamanan aktivitas judi online,” tutur Alwin.

Giliran terakhir, Muhrijan mengakui memperoleh Rp13,7 miliar dari perannya dalam kegiatan serupa.

“Saya dapat Rp13,7 miliar dari pengamanan situs judol,” katanya di hadapan majelis hakim.

Perkara ini sendiri telah dibagi ke dalam lima klaster oleh pengadilan. Klaster pertama berisi para koordinator, termasuk keempat terdakwa yang telah memberikan keterangan: Tony, Adhi, Alwin, dan Muhrijan.

Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kemkominfo, seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga mencakup para agen yang diduga berperan sebagai pelaksana di lapangan, antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.

Sedangkan klaster keempat berisi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Dalam perjalanan kasus ini, nama Budi Arie Setiadi—mantan Menteri Kominfo yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM—juga sempat tercantum dalam surat dakwaan, meski keterlibatannya belum dijelaskan lebih lanjut dalam proses persidangan.