JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap skala besar operasi sindikat judi online (judol) yang dijalankan ratusan warga negara asing (WNA) dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui mengelola sedikitnya 145 situs perjudian daring dengan server yang tersebar di sejumlah negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap berbagai barang bukti elektronik yang disita saat penggerebekan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri, ditemukan sebanyak 145 website, domain, maupun situs perjudian yang dikelola para tersangka secara bergantian,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, pola pengoperasian puluhan situs tersebut sengaja dilakukan secara bergantian sebagai strategi untuk menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah.
“Pengelolaan dilakukan secara bergantian agar aktivitas perjudian daring tetap berjalan meskipun sebagian situs telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa infrastruktur utama jaringan perjudian tersebut tidak berada di Indonesia. Seluruh sistem dioperasikan melalui server yang tersebar di beberapa negara.
“Hasil penelusuran menunjukkan IP address maupun hosting server berada di luar negeri, antara lain di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam,” kata Wira.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk yang diduga menjadi pusat operasional jaringan judi online internasional. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam mendukung operasional jaringan tersebut.
Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap struktur organisasi sindikat, aliran dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap jaringan judi online lintas negara. Aparat juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk otoritas internasional, guna menelusuri keberadaan server dan memutus jaringan perjudian digital yang beroperasi dari luar Indonesia.















Komentar