JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah. Menurut Puan, putusan itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali secara serentak.
โSemua partai politik sudah sepakat, pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun. Jadi apa yang diputuskan MK itu jelas menyalahi UUD 1945,โ ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7).
Ia memastikan bahwa seluruh fraksi di DPR akan memiliki sikap seragam soal ini, termasuk kemungkinan menyikapinya secara resmi di parlemen.
Dukungan senada disampaikan oleh Komaruddin Watubun, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP. Ia menilai keputusan MK telah melampaui kewenangan dengan ikut campur dalam teknis penjadwalan pemilu, yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
โSeharusnya MK hanya sebatas memutus konstitusionalitas undang-undang, bukan sampai mencampuri teknis jadwal,โ tegas Komaruddin.
Komaruddin menyebut, PDIP telah berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua MK, untuk membahas konsekuensi dari putusan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa belum ada keputusan resmi dari fraksinya terkait langkah yang akan diambil.
Adapun keputusan MK yang dipersoalkan itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem. MK memutuskan bahwa pemilu daerah harus digelar minimal dua tahun setelah pemilu nasional, yang meliputi pilpres, pileg DPR, dan DPD. Sedangkan pilkada melibatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD.
Keputusan tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi, baik jika diterapkan maupun jika diabaikan.
Puan Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu
Di sisi lain, Puan juga turut menyoroti kasus misterius kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan meninggal di kosnya di kawasan Menteng, Jakarta, awal Juli lalu.
Ia mendesak agar kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab di balik kematian tersebut.
โKita tunggu proses penyidikan, tapi tentu kita dorong supaya polisi segera menemukan siapa pelakunya,โ ujarnya.
Pemeriksaan awal polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban maupun kehilangan barang berharga. Sidik jari ADP ditemukan di lakban yang melilit wajahnya, namun indikasi pembunuhan belum bisa dipastikan.
Hasil autopsi serta pemeriksaan toksikologi dan patologi forensik masih ditunggu untuk memastikan penyebab pasti kematian. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, kesimpulan penyidikan diharapkan bisa rampung dalam waktu sekitar satu pekan.














