JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Maria Magdalena, eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, Maria memilih irit bicara usai diperiksa.
Berdasarkan pantauan awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025), Maria meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.04 WIB, setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai pukul 10.04 WIB atau sekitar empat jam lamanya. Ia memilih bungkam saat dicecar awak media soal materi pemeriksaan.
KPK memang tengah intensif memeriksa sejumlah pihak terkait skandal pemerasan izin TKA tersebut. Selain Maria, dua eks staf khusus Menaker lainnya juga turut dipanggil sebagai saksi pada hari yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya memeriksa tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Berikut daftar tiga saksi yang diperiksa:
- Maria Magdalena S. — Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
- Nur Nadlifah — Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
- Mafirion — Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
Kasus ini sebelumnya telah disampaikan KPK ke publik. Modus pemerasan terkait perizinan TKA disebut terjadi sepanjang 2019 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, pejabat di Kemnaker diduga memungut uang haram dengan total mencapai Rp 53 miliar.
Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka disebut berperan aktif dalam memeras para pemohon izin TKA yang ingin bekerja di Indonesia.
KPK berkomitmen terus mengusut tuntas perkara ini untuk memastikan keadilan dan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang di birokrasi pemerintahan.













