JurnalPatroliNews – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dinilai penting untuk diarahkan pada penguatan nilai hak asasi manusia (HAM) dan prinsip demokrasi yang menjadi pijakan bangsa setelah era reformasi.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kholid, revisi KUHAP ini adalah momentum strategis untuk membenahi sistem peradilan pidana agar lebih berkeadilan, transparan, dan mampu melindungi hak-hak warga negara. Hal itu disampaikan Kholid dalam keterangan persnya, Kamis, 17 Juli 2025.
Kholid yang juga menjabat Sekjen PKS menambahkan, sebelum reformasi, penegakan hukum lebih berorientasi pada menjaga ketertiban dan stabilitas negara. Namun kini, paradigma telah bergeser dari fokus pada negara (state-centered) menjadi berorientasi pada rakyat (people-centered). Oleh karena itu, perlindungan hak individu serta keadilan yang substansial harus menjadi ruh dari pembaruan hukum acara pidana.
“Hukum tidak sekadar soal prosedur, tapi juga tentang bagaimana menjamin keadilan bagi masyarakat. KUHAP baru harus mampu memenuhi harapan publik terhadap proses hukum yang transparan, menghormati hak asasi manusia, dan bebas dari kesewenang-wenangan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, proses pembaruan hukum ini harus inklusif, terbuka, dan melibatkan para pakar, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.
“Ini bukan sekadar tugas DPR atau pemerintah saja, tapi tanggung jawab kolektif sebagai bangsa untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil bagi semua,” pungkasnya.













