Jaksa Agung Ungkap Tantangan Besar Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

JurnalPatroliNews | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya membangun sistem peradilan pidana yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan dalam refleksi enam bulan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Diskusi Publik Nasional bertajuk “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dalam pidato kuncinya, Burhanuddin menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Untuk pertama kalinya, Indonesia melakukan pembaruan hukum pidana materiil dan formil secara bersamaan, yang menandai perubahan paradigma dari pendekatan penghukuman menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip due process of law,” ujar Jaksa Agung.

Kejaksaan Terapkan Enam Mekanisme Baru

Sebagai bagian dari implementasi regulasi baru tersebut, Kejaksaan RI telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) yang mengatur berbagai substansi hukum baru.

Selain itu, melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, Kejaksaan mengklasifikasikan sembilan instrumen baru dalam sistem penegakan hukum pidana, yakni:

  • Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
  • Plea Bargain (Pengakuan Bersalah)
  • Saksi Mahkota
  • Deferred Prosecution Agreement (DPA)
  • Denda Damai
  • Pidana Pengawasan
  • Pidana Kerja Sosial
  • Pidana Denda
  • Pemaafan Hakim

Berdasarkan evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan berhasil menerapkan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam penanganan 605 perkara pidana.

Menurut Burhanuddin, capaian tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai pelaksana regulasi, tetapi juga menjadi penggerak utama transformasi sistem peradilan pidana nasional.

“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman,” tegasnya.

Tantangan Implementasi Masih Dihadapi

Meski mencatat kemajuan, Jaksa Agung mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Salah satunya adalah belum terbitnya sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana bagi ketentuan penting, termasuk mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Selain itu, potensi perbedaan tafsir kewenangan antar-aparat penegak hukum juga menjadi perhatian karena berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun berbagai petunjuk teknis internal serta terus memperkuat harmonisasi dan koordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya.

Peluncuran Buku Jamwas

Dalam kesempatan yang sama, turut dilaksanakan peluncuran buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani.

Buku tersebut mengulas pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai instrumen quality assurance guna membangun budaya integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Menurut Burhanuddin, keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dihukum, tetapi juga dari kualitas akuntabilitas seluruh proses hukum yang dijalankan.

“Efektivitas sistem peradilan pidana harus dibangun melalui rantai pertanggungjawaban yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, serta perlindungan hak tersangka dan korban menjadi kunci utama mewujudkan keadilan substantif,” pungkasnya.