JurnalPatroliNews – Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Zulfurqan (20), mahasiswa yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang rekan kuliahnya. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati.
Majelis hakim yang dipimpin Azhari dengan dua anggota, Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri, membacakan vonis pada Rabu (16/7/2025). Dalam sidang, Zulfurqan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa dalam dakwaan utama.
“Terdakwa Zulfurqan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tetap ditahan,” ujar Azhari.
Fakta persidangan mengungkap, Zulfurqan menghabisi nyawa DP, mahasiswa di Banda Aceh, pada 19 Oktober 2024 di kamar kos korban. Ia menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau, bermula dari niat mencuri ponsel milik DP.
Namun hakim menilai tidak ada bukti kuat ataupun saksi yang menunjukkan Zulfurqan telah merencanakan pembunuhan itu. Meskipun begitu, unsur tindakan yang menyebabkan kematian orang lain telah terpenuhi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kesaksian yang melihat Zulfurqan mendatangi kos korban dan meninggalkannya tak lama kemudian. Beberapa saksi lain mengetahui kabar kematian korban dari media sosial sebelum datang ke tempat kejadian.
Dalam putusannya, hakim menyebut sikap Zulfurqan yang berbelit-belit di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya menjadi faktor pemberat. Namun, usia muda dan catatan hukum yang bersih menjadi alasan meringankan hukuman.














