JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan pentingnya penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) secara akurat agar manfaatnya tepat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Hingga 18 Juli 2025, distribusi beras SPHP telah mencapai 860,7 ribu kilogram. Arief meminta Perum Bulog memperketat proses distribusi demi memastikan beras SPHP benar-benar sampai ke masyarakat sasaran.
“Pemerintah ingin beras SPHP 5 kilogram sampai langsung ke tangan masyarakat yang berhak. Saya sudah instruksikan Bulog untuk menjamin hal itu,” ujar Arief di Jakarta, Senin.
Ia mengingatkan, beras SPHP tidak boleh dikemas ulang atau dicampur dengan jenis beras lain karena program ini merupakan bentuk subsidi dari negara bagi warga berpenghasilan rendah.
Untuk menjaga mutu dan distribusi tepat sasaran, Bapanas menggandeng Satgas Pangan Polri serta Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan guna melakukan pengawasan di lapangan. Langkah ini untuk menghindari penyimpangan dalam penyaluran yang dilakukan para pelaku usaha maupun distributor.
“Beras SPHP harus sampai ke masyarakat dengan kualitas yang sama seperti saat keluar dari Bulog,” tegas Arief.
Distribusi beras SPHP kembali digalakkan setelah terbitnya surat penugasan Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Penyaluran ditargetkan mencapai 1,318 juta ton untuk periode Juli hingga Desember 2025.
Beras SPHP didistribusikan melalui berbagai jalur, antara lain pedagang pengecer mitra Bulog di pasar tradisional, koperasi desa dan kelurahan, outlet pangan binaan, Gerakan Pangan Murah, kantor BUMN seperti Bulog dan ID Food, PT Pos Indonesia, hingga PTPN dan Pupuk Indonesia Holding Company. Instansi pemerintah, termasuk TNI/Polri dan pemerintah daerah, juga terlibat dalam distribusi ini.
Harga beras SPHP ditetapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET):
- Rp12.500 per kg untuk Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi)
- Rp13.100 per kg untuk Zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan)
- Rp13.500 per kg untuk Zona 3 (Maluku dan Papua)
Konsumen juga dibatasi maksimal membeli dua kemasan atau setara dengan 10 kilogram dan dilarang memperjualbelikan kembali.














