JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Aceh bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas Pangan Aceh melakukan inspeksi pangan di tujuh kabupaten/kota untuk memastikan ketersediaan bahan pokok serta mencegah potensi penimbunan pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah.
Inspeksi dimulai sejak Minggu (30/11/2025) dan menyasar Kota Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, hingga Aceh Barat.
Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik curang seperti penyimpangan distribusi, penimbunan bahan pokok, maupun kenaikan harga di luar batas kewajaran.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap para pelaku usaha agar tidak menjual barang kebutuhan pokok melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Polda Aceh, Bapanas, Dinas Pangan Aceh, dan instansi terkait lainnya melakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual bahan pokok di atas harga eceran tertinggi.
Di sinilah peran kita mengawal agar harga beli masyarakat tetap sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Satgas Pangan terus dioptimalkan melalui keterlibatan kasat reskrim serta kanit tipiter di seluruh kabupaten/kota dalam mengawasi distribusi pangan.
Pengawasan dilakukan terhadap komoditas utama seperti beras, telur, daging, dan cabai untuk memastikan pasokan aman dan tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
Zulhir berharap kegiatan inspeksi ini memberikan rasa tenang bagi masyarakat karena pemerintah dan aparat kepolisian terus bekerja menjaga ketahanan serta stabilitas harga pangan di seluruh wilayah Aceh.














