JurnalPatroliNews – Jakarta – Pada Senin, 21 Juli 2025, sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Menpora Roy Suryo dan Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kehadiran mereka bertujuan untuk mendesak dilakukannya gelar perkara secara khusus terkait laporan Presiden Joko Widodo mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang kini telah masuk tahap penyidikan.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi mengajukan permintaan agar kepolisian segera menggelar perkara secara terbuka terkait laporan yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI tersebut.
“Permohonan kami jelas, kami meminta agar segera dilakukan gelar perkara khusus atas laporan yang diajukan oleh Jokowi,” ujar Khozinudin di hadapan awak media.
Roy Suryo sendiri menyayangkan lambannya proses klarifikasi dari pihak pelapor, dalam hal ini Jokowi. Ia menyoroti ketidakhadiran mantan presiden tersebut dalam proses pemeriksaan, meskipun status kasus telah meningkat ke penyidikan.
“Jokowi seharusnya sudah dimintai keterangan sebagai pelapor. Namun hingga sekarang, belum ada kejelasan,” kritik Roy. Ia juga mempertanyakan alasan Jokowi mangkir dengan dalih kesehatan, sementara di saat bersamaan menghadiri kegiatan politik.
“Beliau dikabarkan sakit, tetapi justru terlihat hadir dalam kongres partai tertentu di Solo. Ini tentu jadi tanda tanya besar,” tambahnya.
Rizal Fadillah juga menyuarakan keheranannya atas langkah kepolisian yang mengangkat laporan ini ke tahap penyidikan hanya bermodalkan salinan dokumen.
“Biasanya, jika masyarakat melapor tanpa membawa dokumen asli, bahkan di tingkat polsek pun laporan bisa ditolak. Tapi ini, cukup fotokopi ijazah saja, kok bisa diproses?” ucap Rizal dengan nada heran.
Kedatangan Roy dan timnya menjadi bagian dari tekanan publik terhadap transparansi dan perlakuan hukum yang setara bagi semua warga negara, termasuk mantan kepala negara. Mereka berharap penyidikan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan terbuka dan objektif.














