JurnalPatroliNews – Jakarta – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025), dengan total 26 pertanyaan yang diajukan selama sekitar enam jam oleh tim penyelidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum.
Dian menegaskan dirinya tetap konsisten dengan pernyataan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Ia juga menyerahkan dua flashdisk berisi dokumen pendukung, termasuk foto ijazah yang diyakininya autentik. “Saya tetap pada keyakinan bahwa ijazah itu asli, saya tidak bergeser sedikit pun,” ujarnya kepada media.
Dian juga mengungkapkan sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengantisipasi kemungkinan adanya laporan hukum dari pihak Roy Suryo dan lainnya. Ia mengaku foto ijazah yang diunggahnya di media sosial pada April 2025 bukan berasal dari Jokowi, Kaesang, atau Universitas Gadjah Mada (UGM), melainkan dari seorang rekannya. “Itu saya terima dalam bentuk dokumen digital yang sudah berulang kali disalin,” jelas Dian.
Menurut Dian, unggahan tersebut serupa dengan yang pernah dipublikasikan akun resmi UGM pada tahun 2022, sehingga ia meyakini keaslian dokumen tersebut. Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan terkait isu ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan usai gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada enam laporan terkait kasus ini, termasuk laporan resmi yang diajukan oleh Jokowi pada 30 April 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan mencantumkan lima nama terlapor, antara lain Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Rismon Hasiholan, serta Kurnia Tri Royani.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyertakan bukti berupa flashdisk berisi puluhan link video dan konten media sosial, fotokopi ijazah dan legalisirnya, serta dokumen skripsi. Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait penyebaran hoaks.
Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk membuktikan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran berita bohong yang menjadi fokus perkara ini.














