Kejagung Guncang Dunia Perbankan: 8 Tersangka Korupsi Kredit Sritex Dibekuk!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penetapan tersangka diumumkan Senin (21/7) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., Tersangka berasal dari jajaran manajemen PT Sritex serta sejumlah pejabat perbankan di PT Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.

“Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit,” ujar Anang dalam pernyataan resminya.

Berikut daftar tersangka:

  1. AMS, Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  2. BFW, mantan Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022)
  3. PS, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021)
  4. YR, Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
  5. BR, SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
  6. SP, Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
  7. PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
  8. SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)

Modus dan Penyimpangan

Penyidik menemukan bahwa PT Sritex mengajukan kredit menggunakan dokumen fiktif dan menyalahgunakan pencairan dana, termasuk untuk melunasi utang MTN. Sementara itu, para pejabat bank diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian, tidak memverifikasi laporan keuangan, dan tetap menyetujui kredit meskipun PT Sritex diketahui tidak memenuhi kriteria debitur prima.

Beberapa tersangka juga dituding memberikan persetujuan kredit tanpa jaminan riil, hanya berdasarkan keyakinan subjektif bahwa PT Sritex telah go public dan memiliki laporan keuangan yang baik.

Kerugian Negara

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun, dan jumlah tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan

Tujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di berbagai rumah tahanan Salemba dan cabang Kejaksaan, sementara satu tersangka, YR, dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.