JurnalPatroliNews – Tangerang – Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli palsu berhasil digerebek aparat Kepolisian di kawasan Rawa Kompeni, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa lokasi tersebut diketahui memproduksi oli ilegal berbagai merek tanpa izin resmi.
“Kami menduga tempat ini digunakan untuk memproduksi oli palsu yang beredar di pasaran tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang sah,” ujar Awaludin dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di tempat tersebut. Tim dari Reskrim Polres Metro Tangerang Kota kemudian segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan bukti aktivitas pemalsuan oli.
Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa kegiatan produksi ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama dan melibatkan sejumlah orang. Polisi menangkap delapan tersangka, yaitu I (40) sebagai pemilik lokasi, serta NA (31), TI (22), A (30), AM (28), EP (26), SS (26), dan SA (21).
“Setiap pelaku memiliki tugas yang berbeda, mulai dari memproduksi oli tiruan hingga bagian yang bertugas menempelkan stiker dan menutup botol dengan segel palsu,” jelas Awaludin.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti yang cukup banyak, termasuk 332 botol oli dari berbagai merek dan ukuran, 78 kardus oli, 68 lembar stiker label oli, 17 stempel kode untuk kemasan, 1.500 tutup segel, serta lima gulung lakban bermerek.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan distribusi oli palsu tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran oli yang tidak jelas asal-usulnya.










