JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kerja sama digital antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak berarti memberikan akses bebas terhadap data pribadi warga. Sebaliknya, kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang kuat dan terukur untuk memastikan lalu lintas data antarnegara tetap dalam koridor perlindungan privasi dan kedaulatan hukum.
“Kesepakatan ini justru memberi payung hukum yang melindungi data pribadi warga Indonesia saat mereka menggunakan layanan digital asal AS, seperti media sosial, cloud, mesin pencari, atau e-commerce,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melalui pernyataan tertulis yang dirilis dari Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan poin-poin penting dalam kesepakatan dagang dengan Indonesia, termasuk di dalamnya penghapusan hambatan pada perdagangan digital. Dalam siaran resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa kedua negara akan memperkuat komitmen dalam hal digital, jasa, serta investasi.
Salah satu komitmen utama adalah pengakuan Indonesia atas kemampuan memindahkan data pribadi dari dalam negeri ke Amerika Serikat, dengan catatan bahwa AS dianggap memiliki sistem perlindungan data yang sepadan dengan standar Indonesia.
Meski begitu, Kemkomdigi menekankan bahwa pembahasan teknis antara kedua negara masih berjalan dan isi kesepakatan masih dalam proses finalisasi. Pemindahan data hanya akan dilakukan dalam koridor hukum Indonesia dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak individu serta kedaulatan digital.
“Pemindahan data lintas batas hanya dimungkinkan untuk tujuan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” ujar pernyataan Kemkomdigi. Beberapa contohnya meliputi aktivitas seperti pencarian informasi di internet, penyimpanan data lewat layanan cloud, komunikasi lewat media sosial, transaksi online, serta penelitian dan pengembangan teknologi.
Seluruh proses transfer data tetap berada dalam pengawasan otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan merujuk pada regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemkomdigi memastikan bahwa data warga tidak akan dikirim begitu saja tanpa kontrol. Seluruh alur transfer data dilaksanakan dalam kerangka tata kelola yang transparan, terstruktur, dan menjamin keamanan.
“Melalui tata kelola yang akuntabel, Indonesia mampu terlibat aktif dalam perkembangan ekonomi digital global tanpa melepaskan kontrol atas data pribadi warganya,” tegas Kemkomdigi.
Praktik transfer data lintas negara, menurut Kemkomdigi, bukanlah hal baru. Negara-negara maju seperti anggota G7 telah lebih dahulu menerapkan sistem tersebut secara aman dan sistematis. Indonesia pun kini bersiap mengambil peran sejajar, dengan tetap menjadikan hukum nasional sebagai pilar utama dalam pelaksanaan kerjasama digital ini.














