JurnalPatroliNews – Jakarta – Universitas Columbia, salah satu kampus elite di Amerika Serikat, akhirnya sepakat membayar total denda fantastis senilai Rp3,2 triliun (200 juta dolar AS) demi mengakhiri sengketa hukum dengan pemerintah federal.
Kesepakatan ini dicapai setelah Columbia jadi sorotan nasional akibat aksi protes pro-Palestina yang memanas di lingkungan kampus—dan tekanan politik keras dari Presiden Donald Trump.
Bukan hanya itu, Columbia juga menyetujui pembayaran tambahan Rp342 miliar (21 juta dolar AS) guna menyelesaikan penyelidikan dari Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) terkait dugaan diskriminasi di institusinya.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Kamis, 24 Juli 2025, Columbia mengonfirmasi telah menjalin kesepakatan dengan pemerintah AS terkait beberapa temuan dugaan pelanggaran hukum federal yang berhubungan dengan diskriminasi.
Trump Tekan Dana, Columbia Bertekuk Lutut
Kesepakatan ini muncul setelah Trump secara terang-terangan mengkritik keras kampus-kampus besar, terutama Columbia, yang ia anggap gagal melindungi mahasiswa Yahudi dari gelombang antisemitisme. Mantan Presiden itu bahkan mengancam akan mencabut dana federal Columbia, yang sejak Maret 2025 memang sudah banyak dibekukan.
Trump juga menuduh kampus-kampus elite telah “meracuni” pikiran mahasiswa dengan ideologi anti-Amerika. Baginya, kesepakatan ini merupakan bukti kemenangan politik: pendekatan keras terhadap institusi pendidikan yang dianggap berpihak terlalu jauh pada sayap kiri.
Presiden Columbia: Ini Soal Menyelamatkan Independensi Akademik
Claire Shipman, Presiden interim Columbia yang menggantikan Minouche Shafik pasca pengunduran dirinya Agustus lalu, menyatakan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri periode tekanan federal yang panjang dan mengembalikan stabilitas kampus.
“Lebih dari sekadar penyelesaian hukum, ini juga soal mempertahankan prinsip independensi akademik yang menjadi fondasi riset dan pendidikan kami,” ujar Shipman.
Dampak Luas di Kampus dan Reaksi Mahasiswa
Namun, langkah ini memicu kontroversi. Kelompok pegiat HAM dan mahasiswa mengkritik Columbia karena dinilai tunduk pada tekanan politik dan menindas kebebasan berpendapat. Penahanan dua mahasiswa asal Palestina—Mahmoud Khalil dan Mohsen Mahdawi—oleh agen Imigrasi AS (ICE) makin menyulut kemarahan publik.
Sebelumnya, Columbia juga menuai kecaman karena membekukan dan bahkan mengeluarkan sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi pro-Palestina. Aksi-aksi tersebut sempat jadi sorotan media nasional dan menjadi bahan interogasi anggota Partai Republik terhadap pimpinan universitas top di AS terkait dugaan antisemitisme.














