Majelis Hakim Tegaskan Tuntutan terhadap Hasto Bukan Karena Tekanan Politik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat secara tegas membantah adanya campur tangan atau tekanan dari pihak manapun dalam proses hukum yang dijalani oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal ini ditegaskan dalam sidang pembacaan putusan perkara suap dan dugaan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan dirinya, Jumat, 25 Juli 2025.

Hakim anggota, Sunoto, menyatakan bahwa tuntutan pidana tujuh tahun penjara yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepenuhnya berdasarkan hasil proses hukum yang objektif dan bukan atas dasar pesanan atau tekanan eksternal.

“Dalam mempertimbangkan perkara ini, kami menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia bersifat merdeka. Hakim hanya tunduk pada hukum dan keadilan, bukan pada tekanan opini, kepentingan politik, atau pihak-pihak tertentu,” jelas Sunoto dari atas podium persidangan.

Pernyataan itu muncul sebagai respons atas pembelaan terdakwa yang menyebut bahwa proses hukum yang dijalaninya sarat dengan tekanan politik sejak Agustus 2023. Hasto bahkan mengklaim pernah mendapat intimidasi untuk mengundurkan diri dari jabatan sekjen partai dengan ancaman akan dijadikan tersangka jika menolak. Menurut kesaksiannya, insiden itu terjadi pada 13 Desember 2024, dan tak lama berselang, status tersangka pun resmi disematkan pada dirinya, tepatnya pada 24 Desember.

Menanggapi narasi tersebut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan Indonesia, segala keputusan dan pertimbangan hukum dibangun atas dasar fakta hukum di persidangan, bukan spekulasi politik ataupun tekanan publik.

“Majelis tidak terikat pada tuntutan jaksa. Bahkan dalam kasus ini, kami memutuskan membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan, yakni soal dugaan perintangan penyidikan,” tambah Sunoto, mempertegas independensi lembaganya.

Dalam keputusan akhir, Hasto dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku dan dilepaskan dari dakwaan pertama. Namun, untuk dakwaan lainnya terkait tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara kolektif dan berkesinambungan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto bersalah secara sah dan meyakinkan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sebagai alternatif, dakwaan juga mencantumkan Pasal 13 UU Tipikor, dengan pasal-pasal tambahan yang sama.

Sunoto menegaskan kembali, “Seluruh putusan ini murni berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, kesaksian di bawah sumpah, serta aturan hukum yang berlaku. Majelis menolak seluruh bentuk tekanan, baik dari ruang politik, opini publik, pemberitaan media, maupun kekuatan-kekuatan yang diklaim ada di balik layar.”