Pemprov DKI Pastikan Distribusi Pangan Aman Meski BUMD Terseret Kasus Beras Oplosan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa suplai pangan untuk warga ibu kota tetap dalam kondisi aman, meskipun salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pangan tengah diterpa dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan beras.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menyampaikan bahwa BUMD terkait, yakni Food Station (FS), tetap diminta untuk menjalankan operasional seperti biasa. Produksi harus terus berlanjut dengan pengawasan yang diperketat guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Berdasarkan arahan dari Gubernur, FS tetap harus beroperasi sambil meningkatkan pengawasan internal,” ujar Suharini, Jumat (25/7), di Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap dihormati sepenuhnya, dan Pemprov tidak akan mencampuri jalannya penyelidikan terhadap dugaan manipulasi beras tersebut. “Kami dukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan kepolisian dan berharap semua berjalan secara terbuka,” imbuhnya.

Di sisi lain, PT Food Station membuka layanan aduan bagi warga yang menemukan produk pangan yang dinilai tidak sesuai standar di pasaran. Sekretaris Perusahaan FS, Kadek Reza Pradipta, mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan mereka ke nomor pengaduan resmi di 0821-3700-1200 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk beras premium yang dijual oleh sejumlah pihak. Hasil pengujian dari lima titik berbeda menunjukkan bahwa beberapa produk tidak memenuhi klasifikasi mutu beras premium yang ditetapkan.

Selain itu, ditemukan pula praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), yang dinilai dapat merugikan konsumen. Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim telah memeriksa 10 dari 212 produsen beras yang dicurigai terlibat dalam praktik nakal.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap distribusi pangan dan untuk menjaga hak-hak konsumen tetap terlindungi dari praktik curang di pasar.