Kejaksaan Agung Layangkan Panggilan Ketiga untuk Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Mentah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memanggil Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya dan dijadwalkan berlangsung pada pekan mendatang.

“Penyidik sudah mengirimkan panggilan ketiga yang akan dilakukan minggu depan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada media di Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Namun, hingga saat ini, ia belum pernah hadir memenuhi dua panggilan sebelumnya dan diduga kuat berada di luar negeri.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa paspor milik Riza telah resmi dicabut. “Paspor milik Riza Chalid sudah kami cabut,” kata Agus, dikutip dari Antara.

Menurut data sistem imigrasi versi V4.0.4, Riza meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 dan kini dilacak keberadaannya di Malaysia. Pemerintah Indonesia tengah menjalin kerja sama dengan otoritas setempat untuk mengupayakan pemulangan Riza ke tanah air.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak di Malaysia. Harapannya, ada itikad baik dari pemerintah setempat untuk membantu proses pemulangan Riza Chalid,” tambah Agus.

Sebelumnya, pada 29 Juli 2025, Kejagung menyampaikan bahwa tersangka kembali mangkir dari panggilan kedua. Riza Chalid diketahui sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, dan termasuk dalam delapan tersangka baru yang dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.

Karena sejak penetapan status tersangka dirinya tidak berada di Indonesia, Kejaksaan kini terus melacak keberadaan Riza untuk membawanya ke proses hukum yang berlaku.