JurnalPatroliNews | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto, setelah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat dimintai tanggapan mengenai proses pengisian jabatan Jampidsus menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah.
“Kalau menurut kami, itu merupakan kewenangan Presiden yang nantinya menerima usulan dari Jaksa Agung,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
DPR Hormati Mekanisme Pengangkatan
Menurut Dasco, mekanisme pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, DPR menghormati proses yang sedang berjalan di lingkungan pemerintah.
Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai sosok yang akan mengisi posisi Jampidsus berada di tangan Presiden setelah mempertimbangkan nama-nama yang diajukan oleh Jaksa Agung.
Sejumlah Nama Diusulkan
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyampaikan sejumlah nama calon Jampidsus kepada Presiden Prabowo untuk dipertimbangkan.
Salah satu nama yang mencuat adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, yang disebut masuk dalam daftar kandidat pengganti.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi siapa pejabat yang akan dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus di Korps Adhyaksa tersebut.
Pemerintah Targetkan Rampung Pekan Ini
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses penetapan Jampidsus baru ditargetkan selesai dalam pekan ini.
Menurut Prasetyo, setelah seluruh tahapan administrasi selesai, Presiden akan menetapkan pengangkatan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebelum diumumkan kepada masyarakat.
“Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, penyelesaian proses administrasi diperkirakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
“Kalau minggu ini selesai, nanti akan diterbitkan Keputusan Presiden dan hasilnya akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Dinanti Publik
Penetapan Jampidsus yang baru menjadi perhatian publik mengingat posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Pemerintah diharapkan segera menuntaskan proses pengangkatan agar roda organisasi dan penegakan hukum di Kejaksaan Agung tetap berjalan secara optimal.














Komentar