‘Case Closed’ untuk Laporan Raja Juli, KPK Justru Percepat Pendalaman Dugaan Aliran Dana

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai dari sisi administrasi pencegahan. Namun, keputusan tersebut tidak menghentikan langkah penyidik untuk menelusuri dugaan keterkaitan sang menteri dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli tidak ditindaklanjuti karena mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang mengubah Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Aminudin melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

Regulasi tersebut mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan laporan gratifikasi tidak dapat diproses lebih lanjut. Di antaranya apabila laporan tidak memenuhi ketentuan administrasi, objek gratifikasi tidak memenuhi syarat, telah masuk dalam proses penegakan hukum, atau terdapat dugaan keterkaitan dengan tindak pidana.

Meski demikian, penghentian proses administrasi itu tidak berarti persoalan telah berakhir. KPK justru menegaskan bahwa aspek penindakan dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berjalan dan kini menjadi fokus penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengarah kepada Menteri Kehutanan sebagaimana konstruksi perkara yang tengah diusut.

Menurut Budi, penyidik akan mengklarifikasi seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari asal-usul uang, pihak yang berinisiatif memberikan, tujuan pemberian, hingga motif di balik dugaan penyerahan dana tersebut.

“Di pencegahan terkait laporan gratifikasi Pak Menteri sudah case closed. Sedangkan di penindakan masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan konstruksi perkara sementara, penyidik menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pihak sebelum dana tersebut diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Dugaan tersebut masih terus diuji melalui proses pembuktian dan pendalaman alat bukti oleh tim penyidik.

Kasus yang tengah ditangani KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Selain dugaan suap terkait jabatan, Suhardiman juga disangkakan menerima keuntungan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Ketiga tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 20 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, Suhardiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa meskipun mekanisme pelaporan gratifikasi telah dinyatakan selesai secara administratif, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap berlangsung. KPK menegaskan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.

Komentar