JurnalPatroliNews – Jakarta – Muchlis Nasution, terdakwa dalam perkara dugaan pelindungan situs judi daring di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyoroti belum tertangkapnya sosok yang diduga pemilik situs utama dalam jaringan tersebut.
Dalam sidang pledoi yang digelar di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025), kuasa hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman, menyampaikan pernyataan kliennya yang mempertanyakan mengapa pelaku utama atau bandar judi online masih belum dijerat hukum.
Muchlis, dalam nota pembelaannya, mengisahkan penangkapannya oleh tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 September 2024. Ia diamankan usai polisi mengendus situs judi daring bernama Sultan Menang.
Menurut kesaksian Abdul Gofar, anggota Subdit Jatanras yang dihadirkan oleh jaksa, penyelidikan awalnya menargetkan nama-nama seperti Ana, Budianto Salimman, dan Yongki. Namun dalam prosesnya, penangkapan justru mengarah kepada Muchlis.
Dalam keterangannya, Muchlis meyakini bahwa Yongki adalah sosok kunci pemilik situs tersebut. Sementara Ana dan Budianto saat ini juga tengah menjalani proses hukum secara terpisah dalam kelompok tersangka agen situs Sultan Menang.
“Hingga kini, saudara Yongki yang disebut-sebut sebagai pemilik situs judi online belum juga diamankan, padahal saksi Abdul Gofar menyebutnya sebagai salah satu pemilik Sultan Menang,” ungkap Iwan di hadapan majelis hakim.
“Ketidakhadiran Yongki dalam proses hukum sangat merugikan posisi Muchlis di persidangan, Yang Mulia,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa kehadiran pelaku utama, konstruksi perkara menjadi timpang dan fakta hukum berisiko tidak tergambar secara utuh.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut pidana penjara selama 6,5 hingga 7 tahun terhadap delapan orang terdakwa yang tergabung dalam jaringan agen situs judi daring. Mereka dituduh membayar perlindungan agar situs-situs mereka tidak diblokir oleh Komdigi.
Delapan agen yang termasuk dalam klaster ini adalah: Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salimman, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Keseluruhan terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














