JurnalPatroliNews – Gresik – Polisi berhasil mengungkap identitas dan latar belakang pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek online wanita bernama Sevi Ayu Claudia (30), warga Sidoarjo. Tersangka diketahui bernama Syah Rama (36), yang ternyata pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2008.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya pada Kamis (31/7), menyatakan bahwa Syah Rama adalah residivis yang sebelumnya dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Kala itu, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Surabaya sebelum akhirnya bebas bersyarat pada 2018.
“Benar, yang bersangkutan pernah dipenjara atas kasus pembunuhan berencana pada 2008,” ungkap AKBP Rovan.
Meski begitu, detail kasus pembunuhan terdahulu, termasuk siapa korban dan bagaimana kejadiannya, hingga kini masih belum diungkap ke publik.
Peristiwa pembunuhan terbaru terjadi pada Sabtu (26/7), di sebuah tempat fotokopi milik pelaku yang berlokasi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Sidoarjo. Jenazah korban kemudian ditemukan esok harinya di semak-semak pinggir Jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Latar Belakang Pembunuhan
Motif di balik aksi keji ini rupanya dipicu oleh persoalan janji yang tak ditepati. Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik bermula pada tahun 2023 saat korban berjanji kepada pelaku bahwa ia bisa membantu Syah Rama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan imbalan uang senilai Rp 5 juta.
“Permasalahan ini berakar dari janji korban kepada pelaku yang mengaku bisa membantu masuk PNS dengan syarat membayar sejumlah uang,” jelas Rovan.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami lebih jauh motif dan kronologi lengkap pembunuhan, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan yang menjadi pemicu tindakan fatal tersebut.














