Ketua KPK: Amnesti untuk Hasto Hak Wewenang Presiden

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa keputusan untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap, merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya telah mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan atas rencana pemberian amnesti kepada Hasto.

“Itu memang ranah prerogatif presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Pasal 14 dalam konstitusi menyebutkan bahwa Presiden memiliki hak memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, dengan syarat khusus untuk amnesti dan abolisi harus didasarkan atas pertimbangan DPR.

Di sisi lain, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menambahkan bahwa hingga saat ini status hukum Hasto belum final secara yuridis, karena lembaganya akan mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung, dan saat ini sedang dalam tahap pengajuan banding,” ujar Budi, tanpa merinci lebih lanjut apakah banding itu akan tetap dilanjutkan atau tidak setelah adanya keputusan amnesti.